MUKADIMAH
Puja dan puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya bagi
hamba-hamba semesta alam. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah bagi
Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang senantiasa
mengajarkan kepada Kita tentang kebenaran dan amalan-amalan yang sholeh.
Seorang Muslim yang hidup dalam sebuah masyarakat
tentunya berkeinginan untuk menjadikan hidupnya sebagai ibadah dengan
mendekatkan diri kepada Allah. Nilai Ibadah yang diimplementasikan dalam
kehidupan sehari-hari misalkan dalam mencari nafkah, berkeluarga, bermasyarakat
dan sebagainya akan mendapatkan pahala apabila diniati benar-benar karena Allah
SWT dan dilaksanakan sesuai ajaran Rosulullah SAW.
Oleh karenanya perlu adanya sebuah sarana dalam
pembelajaran dan pemahaman terkait dengan nilai-nilai Ibadah khususnya bagi
masyarakat diwilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan
sekitarnya. Maka terbentuklah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten pada hari Jum’at wage tanggal 15 Juli 2011 yang merupakan penggabungan dari Majelis ta’lim RT.10
RW.08 dan Jamaah Yasin Tahlil Al-Kautsar RT.11 RW.08.
Majelis Ta’lim “Al-Kautsar” Watunganten inilah yang kemudian dijadikan
sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan Masyarakat Muslim di Watunganten dan sekitarnya
dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah dengan memahami nilai-nilai ibadah dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah berfirman :“ Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad)
nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah
(sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) ”. (QS.Al-Kautsar:1-2). Semoga
dengan adanya Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini, Masyarakat dapat
senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan berkorban sebagai tanda bersyukur
atas nikmat yang dilimpahkan-Nya.
ANGGARAN DASAR (AD)
MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal
1
NAMA LEMBAGA
1) Nama Lembaga
yang dimaksud adalah Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten.
2) Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten ini didirikan pada hari Jum’at wage, tanggal 15 Juli 2011.
Pasal
2
LAMBANG
1) Lambang Majelis
Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dengan warna dasar putih dan berlogo gambar
Masjid warna hijau sebagai simbol pemersatu umat Islam khususnya di Wilayah
Watunganten.
2) Tulisan Al
kautsar dlm bahasa arab yang berarti Nikmat Yang Banyak berwarna kuning.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini berkedudukan di
Kabupaten Demak, Perumnas Pucanggading Jl.
Watunganten VII-VIII RT. 11 RW. 08 Dusun Tlogo, Desa Batursari,
Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah.
BAB II
LANDASAN DAN
TUJUAN
Pasal
4
LANDASAN
Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten ini berazaskan Pancasila
dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
TUJUAN
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten
bertujuan sebagai berikut;
1) Sebagai sarana Ibadah
dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT.
2) Sebagai sarana syiar
Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah Ahlu sunnah wal jamaah.
3) Membina masyarakat Muslim (Jamaah) dalam upaya meningkatkan
pemahaman aqidah-aqidah Islam melalui pengajian rutin.
4) Membina dan mendidik generasi muda dalam berakhlaqul karimah melalui
pendidikan Al-Quran.
5) Sebagai sarana
mempererat ukhuwah Islamiyah serta
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
6
Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, maka Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten mengadakan kegiatan sebagai berikut ;
1)
Mendirikan dan
memakmurkan Masjid Iktikaf “Al-Kautsar”
di Wilayah Watunganten.
2) Melakukan pembinaan dan pengelolaan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
3) Mengadakan Pengajian
Rutin.
4) Mendirikan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Al-Kautsar.
5) Menyelenggarakan kegiatan kegiatan hari besar agama Islam.
BAB III
KEPENGURUSAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
7
PENGURUS
1) Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten diurus dan dikelola oleh pengurus
yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Pengurus Majelis
Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipilih dari dan oleh Jamaah Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
3) Kepengurusan
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipimpin oleh
seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus
lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif.
4) Susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari ;
a)
Seorang Ketua
b)
Seorang
Sekretaris
c)
Seorang Bendahara
d)
Beberapa orang
pada bidang tertentu
5) Susunan secara rinci pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
6) Seorang pengurus
sewaktu waktu dapat digantikan karena
sesuatu hal dan diputuskan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten.
Pasal 8
PENASEHAT
1) Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Penasehat dapat
diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang mampu dan mau ditunjuk
sebagai Penasehat.
3) Penasehat
bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Majelis Ta’lim
dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik.
Pasal 9
TUGAS PENGURUS
1) Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Majelis
Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
3) Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 10
HAK-HAK PENGURUS
Setiap Pengurus Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten mempunyai hak-hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara
dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah
Majelis Ta’lim.
2) Menyusun Anggaran
Keuangan dan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
3) Melakukan
pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus.
Pasal
11
ANGGOTA
Anggota
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten
adalah Jamaah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten yang terdiri
dari masyarakat Muslim di Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten,
Dusun Tlogo dan sekitarnya.
Pasal 12
HAK-HAK
ANGGOTA
Setiap Anggota (jamaah) Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten mempunyai hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah
Majelis Ta’lim.
2) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Majelis
Ta’lim Al-Kautsar Watunganten
3) Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungan dengan kegiatan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
BAB IV
KEKUASAAN DAN
WEWENANG
Pasal
13
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi berada pada musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 14
WEWENANG
1) Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai
wewenang sbb :
a) Menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten.
b) Menetapkan program
kerja/kegiatan.
c) Mengevaluasi
kegiatan yang dilaksanakan.
d) Memilih dan
mengesahkan Pengurus
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat
diusulkan oleh Jamaah.
3) Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan
sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA
Sumber dana yang diperoleh Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten didapat dari ;
1) Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Uang infaq siswa Taman Pendidikan Al-Quran Al kautsar.
3) Bantuan-bantuan lain yang
syah, halal
dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 16
PENGELOLAAN KEUANGAN
1) Sistem keuangan dikelola
oleh Bendahara dan wakil bendahara.
2) Laporan keuangan
dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan.
3) Saldo keuangan
disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk.
4) Operasional
keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat
pengurus atau musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dan diketahui
oleh Ketua.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal
17
PERUBAHAN
AD/ART
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar
Watunganten dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 18
PERUBAHAN
NAMA
Perubahan Nama Majelis Ta’lim Al-Kautsar dapat
dilakukan melalui
Musyawarah Mejelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten yang
dihadiri oleh Jamaah dan pengurus yang khusus
membahas tentang Perubahan nama.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1)
Segala sesuatu yang
belum tercantum dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
2)
Anggaran rumah tangga
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ditentukan oleh
Pengurus dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MAJELIS
TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
BAB VIII
KETENTUAN PENGURUS
DAN ANGGOTA
Pasal 20
KETENTUAN
MENJADI PENGURUS
1) Beragama Islam.
2) Bertempat tinggal di wilayah
Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya.
3) Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang
pemerintah.
4) Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab.
5) Mendapat dukungan dari anggota (jamaah) Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 21
SUSUNAN
PENGURUS
Susunan
Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten periode
tahun 2011-2016
sebagai berikut :
1) Penasehat :1.Bp.Kyai Rifai
2.Bp.Suyitno
3.Bp.Nasta’in
2) Ketua : Bp.Joko Susilo
3) Wakil Ketua :
Bp.Abdul Mufid
4) Sekretaris : Bp.Heru
Budi Utoyo
5) Wakil Sekretaris : Bp.Salman Alfarizi
6) Bendahara : Bp.Denny
Rahman
7) Wakil Bendahara : Bp.Sutrisna
8) Bidang Dakwah & Pendidikan : 1.Bp.Sulhan Hayrudi
2.Bp.Kuntoro
2.Bp.Kuntoro
3.Bp.Heru Santoso
9) Bidang Pembangunan
& Perlengkapan : 1.Bp.Hery Soesilo
2.Bp.Erno Kundjono
3.Bp.Sabar Riyanto
4.Bp.Mustakim
2.Bp.Erno Kundjono
3.Bp.Sabar Riyanto
4.Bp.Mustakim
10)
Bidang Hubungan
Masyarakat : 1.Bp.Budi Santoso
2.Bp.R.Toni Putra W.
3.Bp.Muhammad Irfan
4.Bp.Budi Prihartono
11) Bidang Pengembangan Dana : 1.Bp.Agung Setyawan
2.Bp.Suparlan
3.Bp.Candra
2.Bp.R.Toni Putra W.
3.Bp.Muhammad Irfan
4.Bp.Budi Prihartono
11) Bidang Pengembangan Dana : 1.Bp.Agung Setyawan
2.Bp.Suparlan
3.Bp.Candra
Pasal 22
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
1) Beragama Islam.
2) Bertempat tinggal di wilayah Perumnas Pucanggading
Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya.
3) Menyetujui AD/ART Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 23
RAPAT PENGURUS
1) Rapat pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2) Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai dengan tata tertib dan aturan
yang berlaku.
Pasal 24
MUSYAWARAH
MAJELIS TA’LIM
1) Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun sekali.
2) Musyawarah
majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dihadiri oleh Pengurus dan anggota
(jamaah) Majelis Ta’lim.
3) Musyawarah
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mengagendakan tentang sbb ;
a) Pergantian dan
pemilihan Pengurus.
b) Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus.
c) Merencanakan
program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
BAB XI
LAIN LAIN
Pasal 25
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
Dalam pengadaan sarana dan prasarana Majelis Ta’lim
Al-Kautsar Watunganten melalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran rumah tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dapat dirubah oleh pengurus melalui Musyawarah Majelis Ta’lim.
Pasal 27
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam
Anggaran Rumah tangga ini, dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.
Ditetapkan di : Batursari
Pada Tanggal : 20 Agustus 2011
Ditetapkan di : Batursari
Pada Tanggal : 20 Agustus 2011
PENGURUS MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
Ttd Ttd
JOKO SUSILO HERU
BUDI UTOYO
KETUA SEKRETARIS
assalamu'alaikum. mohon izin copy , untuk bahan perbandingan....terimakasih
BalasHapusAssalamu'alaikum .. Mohon Izin copy , Untuk anggaran dasar dan ART perkumpulan di keluarga saya , terimakasih
BalasHapusAssalamualaikum.
BalasHapusMohon izin copy untuk contoh ad art mt kami. Terimakasih
assalamualaikum.
BalasHapusMohon izin copy
Izin copy ...
BalasHapusCARA MENDAFTARKAN KE DEPAG GIMANA
BalasHapusMohon izin Copy
BalasHapusmhohon izin copy ..
BalasHapusMohon ijin
BalasHapusAssalamualaikum mohon izin copy untuk bahan perbandingan
BalasHapus