Selasa, 24 Juli 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Ta'lim Al-Kautsar Watunganten


MUKADIMAH
Puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya bagi hamba-hamba semesta alam. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah bagi Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang senantiasa mengajarkan kepada Kita tentang kebenaran dan amalan-amalan yang sholeh.
Seorang Muslim yang hidup dalam sebuah masyarakat tentunya berkeinginan untuk menjadikan hidupnya sebagai ibadah dengan mendekatkan diri kepada Allah. Nilai Ibadah yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari misalkan dalam mencari nafkah, berkeluarga, bermasyarakat dan sebagainya akan mendapatkan pahala apabila diniati benar-benar karena Allah SWT dan dilaksanakan sesuai ajaran Rosulullah SAW.
Oleh karenanya perlu adanya sebuah sarana dalam pembelajaran dan pemahaman terkait dengan nilai-nilai Ibadah khususnya bagi masyarakat diwilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya. Maka terbentuklah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten pada hari Jum’at wage tanggal 15 Juli 2011 yang merupakan penggabungan dari Majelis ta’lim RT.10 RW.08 dan Jamaah Yasin Tahlil Al-Kautsar RT.11 RW.08.
Majelis Ta’lim “Al-Kautsar” Watunganten inilah yang kemudian dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Muslim di Watunganten dan sekitarnya dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah dengan memahami nilai-nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah berfirman :“ Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) ”. (QS.Al-Kautsar:1-2). Semoga dengan adanya Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini, Masyarakat dapat senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan berkorban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang dilimpahkan-Nya.


ANGGARAN DASAR (AD)
MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
NAMA LEMBAGA
1) Nama Lembaga yang dimaksud adalah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini didirikan pada hari Jum’at wage, tanggal 15 Juli 2011.
Pasal 2
LAMBANG
1) Lambang Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dengan warna dasar putih dan berlogo gambar Masjid warna hijau sebagai simbol pemersatu umat Islam khususnya di Wilayah Watunganten.
2) Tulisan Al kautsar dlm bahasa arab  yang berarti Nikmat Yang Banyak berwarna kuning.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini berkedudukan di Kabupaten Demak, Perumnas Pucanggading Jl. Watunganten VII-VIII RT. 11 RW. 08 Dusun Tlogo, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
LANDASAN
Majelis Ta’lim  Al-Kautsar Watunganten ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
TUJUAN
Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten bertujuan sebagai berikut;
1) Sebagai sarana Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2) Sebagai sarana syiar Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah Ahlu sunnah wal jamaah.
3)  Membina masyarakat Muslim (Jamaah) dalam upaya meningkatkan pemahaman aqidah-aqidah Islam melalui pengajian rutin.
4) Membina dan mendidik generasi muda dalam berakhlaqul karimah melalui pendidikan Al-Quran.
5) Sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 6
Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, maka Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mengadakan kegiatan sebagai berikut ;
1)  Mendirikan dan memakmurkan Masjid Iktikaf  “Al-Kautsar” di Wilayah Watunganten.
2) Melakukan pembinaan dan pengelolaan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
3) Mengadakan Pengajian Rutin.
4) Mendirikan  Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Al-Kautsar.
5) Menyelenggarakan kegiatan kegiatan hari besar agama Islam.
BAB III
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
PENGURUS
1) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diurus dan dikelola oleh pengurus yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipilih dari dan oleh Jamaah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
3) Kepengurusan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif.
4) Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ;
a)    Seorang Ketua
b)    Seorang Sekretaris
c)    Seorang Bendahara
d)    Beberapa orang pada bidang tertentu
5) Susunan secara rinci pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6) Seorang pengurus sewaktu waktu dapat digantikan karena sesuatu hal dan diputuskan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 8
PENASEHAT
1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Penasehat dapat diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang mampu dan mau ditunjuk sebagai Penasehat.
3) Penasehat bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Majelis Ta’lim dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik.
Pasal 9
TUGAS PENGURUS
1) Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
3) Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 10
HAK-HAK PENGURUS
Setiap Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai hak-hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah Majelis Ta’lim.
2) Menyusun Anggaran Keuangan dan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
3) Melakukan pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus.
Pasal 11
ANGGOTA
Anggota Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten adalah Jamaah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten yang terdiri dari masyarakat Muslim di Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya.
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA
Setiap Anggota (jamaah) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah Majelis Ta’lim.
2) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten
3) Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungan dengan kegiatan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
BAB IV
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 13
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 14
WEWENANG
1) Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai wewenang sbb :
a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
b) Menetapkan program kerja/kegiatan.
c) Mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan.
d) Memilih dan mengesahkan Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
2) Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat diusulkan oleh Jamaah.
3) Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA
Sumber dana yang diperoleh Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten didapat dari ;
1) Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 
2) Uang infaq siswa Taman Pendidikan Al-Quran Al kautsar.
3) Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 16
PENGELOLAAN KEUANGAN
1) Sistem keuangan dikelola oleh Bendahara dan wakil bendahara.
2) Laporan keuangan dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan.
3) Saldo keuangan disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk.
4) Operasional keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus atau musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dan diketahui oleh Ketua.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 17
PERUBAHAN AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 18
PERUBAHAN NAMA
Perubahan Nama Majelis Ta’lim Al-Kautsar dapat dilakukan melalui Musyawarah Mejelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten yang dihadiri oleh Jamaah dan pengurus yang khusus membahas tentang Perubahan nama.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1)    Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2)    Anggaran rumah tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ditentukan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
                                               
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
BAB VIII
KETENTUAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 20
KETENTUAN MENJADI PENGURUS
1) Beragama Islam.
2) Bertempat tinggal di wilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya.
3) Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang pemerintah.
4) Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab.
5) Mendapat dukungan dari anggota (jamaah) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 21
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten periode tahun 2011-2016   sebagai berikut :
1) Penasehat  :1.Bp.Kyai Rifai
                     2.Bp.Suyitno
                     3.Bp.Nasta’in
2) Ketua       : Bp.Joko Susilo
3) Wakil Ketua  : Bp.Abdul Mufid
4) Sekretaris    : Bp.Heru Budi Utoyo
5) Wakil Sekretaris  : Bp.Salman Alfarizi
6) Bendahara   : Bp.Denny Rahman
7) Wakil Bendahara  : Bp.Sutrisna
8) Bidang Dakwah & Pendidikan   : 1.Bp.Sulhan Hayrudi                                     
                                                2.Bp.Kuntoro
                                                3.Bp.Heru Santoso   
9) Bidang Pembangunan & Perlengkapan    : 1.Bp.Hery Soesilo
                                                             2.Bp.Erno Kundjono
                                                             3.Bp.Sabar Riyanto
                                                             4.Bp.Mustakim
10) Bidang Hubungan Masyarakat   : 1.Bp.Budi Santoso
                                                  2.Bp.R.Toni Putra W.
                                                  3.Bp.Muhammad Irfan
                                                  4.Bp.Budi Prihartono
11) Bidang Pengembangan Dana    : 1.Bp.Agung Setyawan
                                                 2.Bp.Suparlan
                                                 3.Bp.Candra
Pasal 22
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
1) Beragama Islam.
2) Bertempat tinggal di wilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya.
3) Menyetujui AD/ART Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.
Pasal 23
RAPAT PENGURUS
1) Rapat pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2) Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.
Pasal 24
MUSYAWARAH MAJELIS TA’LIM
1) Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
2) Musyawarah majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dihadiri oleh Pengurus dan anggota (jamaah) Majelis Ta’lim.
3) Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mengagendakan tentang sbb ;
a) Pergantian dan pemilihan Pengurus.
b) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
c) Merencanakan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
BAB XI
LAIN LAIN
Pasal 25
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
Dalam pengadaan  sarana dan prasarana Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten melalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran rumah tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dapat dirubah oleh pengurus melalui Musyawarah Majelis Ta’lim.
Pasal 27
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.

Ditetapkan di : Batursari 
Pada Tanggal : 20 Agustus 2011

PENGURUS MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN
                                                                        
              Ttd                                                        Ttd

JOKO SUSILO                                        HERU BUDI UTOYO
KETUA                                                 SEKRETARIS

10 komentar:

  1. assalamu'alaikum. mohon izin copy , untuk bahan perbandingan....terimakasih

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum .. Mohon Izin copy , Untuk anggaran dasar dan ART perkumpulan di keluarga saya , terimakasih

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum.
    Mohon izin copy untuk contoh ad art mt kami. Terimakasih

    BalasHapus
  4. assalamualaikum.
    Mohon izin copy

    BalasHapus
  5. CARA MENDAFTARKAN KE DEPAG GIMANA

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum mohon izin copy untuk bahan perbandingan

    BalasHapus